PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Perusahaan besar swasta (PBS) khsusunya perkebunan sawit didorong supaya dapat aktif dalam hal memberikan hak masyarakat. Hak masyarakat yang dimaksud yakni plasma, sebab hingga saat ini masih banyak PBS yang belum taat aturan dalam hal memberikan plasma kepada masyarakat sekitarnya. Padahal itu merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk merealisasikannya.
“Banyak PBS di Kalteng ini yang masih belum aktif dalam memberikan hak masyarakat khususnya plasma. Kita minta itu agar menjadi perhatian, sebab kehadiran perusahaan pastinya diharapkan sama-sama menguntungkan,” ungkap Anggota DPRD Kalteng, Maryani Sabran, kemarin.
Menurutnya, kehadiran perusahaan jangan sampai hanya mengeruk sumber daya alam (SDA) untuk keuntungan pribadi saja dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Akan tetapi, perusahaan harus bisa memberikan atau memperhatikan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
“Aturan itu kan jelas, bagi perusahaan yang beroperasi disuatu wilayah harus bisa memperhatikan maayarakat sekitarnya dengan memberikan plasma, intinya perusahaan mendapatkan keuntungan dan masyarakat pun sama, jadi sama-sama untung,” tuturnya.
Dirinya pun mengapresiasi bagi PBS yang telah mentaati aturan dengan memberikan hak-hak masyarakat terkait plasma tersebut, dan diharapkan bagi PBS yang belum aktif dalam memberikan plasma kepada masyarakat agar dapat segera merealisasikannya untuk menghindari berbagai konflik.
“Karena memang terkait plasma ini kerap menjadi persoalan, hingga mengakibatkan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Jadi itu harus dapat dihindari, jika ada masalah harus bisa duduk bersama membahasnya. Yang pasti perusahaan wajib memberikan hak masyarakat tersebut,” tegasnya. (Redk-2)
Terima Kasih ya bu Mariani…. Atas bantuan nya.. Semoga ibu sukses selalu