Wakil Rakyat Ingatkan Perusahaan Sawit Penuhi Hak Plasma

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Perusahaan besar swasta (PBS) khsusunya perke­bunan sawit didorong supaya dapat aktif dalam hal memberikan hak masyarakat. Hak masyarakat yang dimaksud yakni plasma, sebab hing­ga saat ini masih banyak PBS yang belum taat aturan dalam hal mem­berikan plasma kepada masyarakat sekitarnya. Padahal itu merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk merealisasikannya.

“Banyak PBS di Kalteng ini yang masih belum aktif dalam mem­berikan hak masyarakat khususnya plasma. Kita minta itu agar menjadi perhatian, sebab kehadiran peru­sahaan pastinya diharapkan sa­ma-sama menguntungkan,” ungkap Anggota DPRD Kalteng, Maryani Sabran, kemarin.

Menurutnya, kehadiran perusahaan jangan sampai hanya mengeruk sum­ber daya alam (SDA) untuk keuntungan pribadi saja dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Akan tetapi, perusahaan harus bisa memberikan atau memperhatikan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.

“Aturan itu kan jelas, bagi perusahaan yang beroperasi disuatu wilayah harus bisa memperhatikan maayarakat seki­tarnya dengan memberikan plasma, intinya perusahaan mendapatkan keuntungan dan masyarakat pun sama, jadi sama-sama untung,” tuturnya.

Dirinya pun mengapresiasi bagi PBS yang telah mentaati aturan dengan memberikan hak-hak mas­yarakat terkait plasma tersebut, dan diharapkan bagi PBS yang belum aktif dalam memberikan plasma kepada masyarakat agar dapat segera mere­alisasikannya untuk menghindari berbagai konflik.

“Karena memang terkait plasma ini kerap menjadi persoalan, hingga mengakibatkan konflik antara mas­yarakat dan perusahaan. Jadi itu harus dapat dihindari, jika ada masalah harus bisa duduk bersama memba­hasnya. Yang pasti perusahaan wajib memberikan hak masyarakat terse­but,” tegasnya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar