KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengatakan, penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan harus di bedakan, antara nelayan yang melaut dan Budidaya atau tambak.
Anggota DPRD Seruyan Hj Masfuatun mengatakan, antara nelayan laut dan tambak memiliki jatah BBM Subsidi yang berbeda. Pasalnya, nelayan laut dalam melakukan kegiatan tangkap ikan biasanya per orangan.
“Kalo untuk nelayan yang melaut, mereka itu sendiri sehingga dari dermaga singgah menuju laut itu memerlukan minyak yang cukup banyak, sehingga di beri jatah per orang,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis.
Sedangkan, untuk nelayan budi daya atau tambak ikan mendapatkan jatah BBM Subsidi per kelompok. Politisi PPP ini juga mengatakan, jatah BBM Subsidi yang di terima oleh nelayan yaitu sebanyak 32 liter baik itu nelayan laut maupun tambak.
“Untuk nelayan tambak itu mengelolanya perkelompok jadi kerjanya juga berkelompok tentunya, untuk jatah BBM Subsidi yang di berikan itu 32 liter baik itu nelayan laut dan nelayan tambak,” demikian. (B/Redk-1)