Terkait Dengan Pokir Dewan Tidak Yakin Pemkab Seruyan Tidak Mengetahui

KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengatakan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD itu sudah dijamin oleh undang-undang jika keterangan Sekretaris Daerah Kurang memahami hal tersebut, tentunya DPRD meragukan pendapat tersebut.

Wakil ketua I DPRD Seruyan H.Bambang Yantoko mengatakan, selama ini pihaknya suda mengikuti apa yang menjadi kemauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seuyan. Kendati demikian, jika Sekda memengatakan kurang memahami terkait aturan dan UU tentang Pokir, dirinya meragukan hal itu.

“Kita sudah bicarakan ini sejak lama, kita selalu mengikuti kehendak dan keputusan dari Pemkab Seruyan, namun jika ada keterangan tentang kurang memahami terkait hal tersebut saya meragukannya karena pekerjaan itu tiap tahun hilang,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis (4/5/2023).

Wakil rakyat ini juga mengatakan, bahwa lembaga DPRD di Seruyan hanya di anggap sebagai pelengkap oleh Pemkab Seruyan. Politisi Golkar itu juga mengatakan jika Pemerintahan memiliki niat yang baik dalam membangun Kabupaten secara bersama-sama harusnya dari sejak dulu, pihaknya menilai Pemkab Seruyan tidak memiliki niatan tersebut.

“Mungkin DPRD ini di anggap hanya sebagai pelengkap saja menurut saya. Membangun sebuah Kabupaten yang maju tentunya perlu pemikiran orang banyak dan sejak dulu sudah harus dilakukan, sampai saat ini saya liat tidak ada niat dari Pemkab untuk hal tersebut,” pungkasnya. (B/Redk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *