PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk selalu menjaga netralitas Pemilu 2024. Itu disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto.
Sigit menuturkan, ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya dalam Pasal 9 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pegawai atau ASN harus bebas dari pengaruh intervensi dan golongan dan parpol.
“Netralitas disini dalam artian bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun pada pilkada nanti,” ucapnya.
Sigit berharap, pada 2024 nanti, para ASN khususnya di Pemerintah Kota Palangka Raya bisa ikut menciptakan suasana Pemilu yang jujur, adil dan netral.
“Sanksi dan hukuman berat harus diberikan pemerintah daerah kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang,” ucapnya.
Sigit juga meminta agar masyarakat sama-sama menjaga Kota Palangka Raya agar kondusif menghadapi Pemilu serentak 2024 nanti, dengan tidak mudah terhasut dengan isu yang bisa memecah belah persatuan dan keharmonisan. (*/Redk-1)