PBS Wajib Realisasikan Plasma

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Kewajiban memberikan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat harus bisa menjadi perhatian serius perusahaan besar swasta (PBS) terutama perkebunan. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Sudarsono.

“Itu wajib karena sudah sesuai aturan yang berlaku, jika ada yang melanggar pemda harus bisa menegaskan kembali hal itu atau menjadi mediator ketika ada konflik serta menindak apabila tidak juga taat aturan,” katanya.

Di dalam dunia investasi hal yang paling penting diperhatikan yakni menjalankan asas saling menguntungkan baik kepada daerah maupun masyarakat khususnya yang ada di sekitar perusahaan itu beroperasi.

Ia menuturkan, pihak perusahaan memang sebagian masih kurang perhatian terhadap kewajiban plasma untuk masyarakat sekitar. Padahal jika hal ini menjadi perhatian serius pasti tidak akan banyak menimbulkan persoalan sosial ditengah masyarakat.

“Harapan saya kepada pihak-pihak perusahaan perkebunan mari kita berbagi dan berempati terhadap masyarakat sekitar dengan cara-cara yang tidak perlu harus melalui kekerasan terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia meminta pihak yang berkaitan saling menghargai satu sama lain. Dengan demikian kehadiran para investor dapat menjadi penolong bagi masyarakat sekitar untuk mengangkat ekonomi dan mensejahterakan.

“Masyarakat sekitar bisa menjadi mitra dan bahkan menjadi komunitas pengaman dan penjaga bagi investasi,” tuturnya. Selain itu, diharapkan juga apabila ada sengketa lahan yang masih tersisa agar dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. “Kita tunggu kehadiran para investor dan kita tunggu peran mereka untuk turut membangun masyarakat,” imbuhnya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terkait