Polisi Tangkap 2 Tersangka dengan Barang Bukti 29,87 Gram Sabu

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap dua orang terlibat kasus tindak pidana narkotika di wilayah setempat. Dari penangkapan itu, polisi menyita 29,87 gram sabu.

“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya yang diduga dilakukan oleh para tersangka yakni dua orang pria berinisial D (33) dan K (36),” ujar Kasat Reserse Narkoba, AKP Aji Suseno sebagaimana siaran pers dari Humas Polresta, Rabu (20/12/2023).

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan dilakukan pada siang hari sekitar pukul 10.30 WIB. “Pada mulanya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka,” jelasnya.

“Barang bukti yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 29,87 gram yang ditemukan dari dalam kantong celana tersangka D, beserta barang bukti lainnya seperti sebuah pipet kaca, sedotan, korek api dan dua unit HP,” lanjutnya.

Aji Suseno menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (Hms/Redk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *