Dewan Nilai Kenaikan Pajak Imbas HKPD

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Adanya Usulan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terkait tarif pajak hiburan menjadi 40 persen di tahun 2024 yang sebelumnya hanya 25 persen, mendapat tanggapan dari Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Shopie Ariany.

Menurutnya, itu imbas dari berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam undang-undang tersebut telah mengatur tentang besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa, dimana kisaran paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

“Pemerintah daerah tentu diberi kewenangan mengikuti kebijakan dari pusat, karena telah menjadi ketentuan dalam UU HKPD. Jadi, pemerintah daerah tak ada peran untuk mengevaluasi ataupun mengawasi besarannya sesuai kondisi ekonomi nasional,” ungkap Shopie, Minggu (21/1/2024).

Lebih lanjut srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai Perindo ini mengatakan,
adanya peningkatan pajak hiburan tertentu tersebut tentunya tidak lain sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.

Sementara bila bicara apakah ada dampak dari kebijakan tersebut, maka tentu akan selalu ada. Salah satunya akan mengubah perilaku konsumsi masyarakat.

“Iya, apabila kita mencermati maka tempat hiburan itu kan selama ini hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Jadi bukan kebanyakan,” tukas Shopie.

Di sisi lain bila dicermati, jelasnya, maka dalam UU HKPD ini masih ada tertuang kebijakan penurunan tarif pajak jasa hiburan lainnya. Contohnya pada jasa hiburan kesenian yakni penurunan sampai dengan 35 persen menjadi 10 persen.

“Pertanyaan kenapa coba? Mengapa adanya penurunan tarif pajak hiburan kesenian, itu karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah. Jadi, jangan cuma konsen pada kenaikan pajak hiburan tertenru 40 persen saja, coba lihat pajak kesenian dan pariwisata juga diturunkan,” tambahnya.

Terlepas dari adanya kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan tertentu itu, Shopie menyarankan untuk Pemerintah Kota Palangka Raya agar dapat terus meningkatkan pendapatan daerah melalu pajak hiburan yang mengangkat potensi daerah. Seperti kesenian pariwisata daerah dan keindahan alam daerah Kota Palangka Raya. (AD/KK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terkait