PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) menyosialisasikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), bertempat di ruang Peteng Karuhei 2 kantor wali kota Palangka Raya, Selasa (30/4/2024).
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu melalui Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan mengatakan, sertifikasi halal merupakan salah satu hal yang penting untuk dimiliki pelaku usaha.
“Pertama, dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat dari jaminan keamanan pangan. Kedua, tentu saja dengan sertifikasi halal, akan memperluas usaha itu. Kemudian, tidak membuat rugi dan pastinya akan memberikan ruang keuntungan yang jauh lebih besar,” katanya.
Dia menuturkan, pemerintah kota melalui DPKUKMP akan terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga berwenang dalam rangka sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Ia juga menyambut baik atas terselenggaranya sosialisasi tersebut.
“Harapannya UMKM terus berkembang, memberikan kebaikan dan kesejahteraan bagi pelaku usaha,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan, sosialisasi diikuti 75 orang pelaku usaha. “Tujuan utama meningkatkan pendapatan UMKM. Dengan sertifikasi halal, pembeli akan lebih yakin bahwa itu aman,” ujarnya.
Samsul Rizal menambahkan, kegiatan terlaksana berkat kerja sama dengan masyarakat ekonomi syariah (MES) kota, IAIN Palangka Raya dan kementerian agama. Sedangkan materi yang disampaikan dalam sosialisasi yakni manfaat dan cara mendapatkan sertifikat halal.
Berkaitan dengan jumlah pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikasi halal, ia menyampaikan bahwa sejauh ini, sudah ada sekitar 2.000an. Jumah diyakini terus meningkat seiring dengan gencarnya sosialisasi yang disampaikan kepada pelaku usaha. (B/KK-2)