Manfaatkan Pembebasan Pajak Daerah di Kalteng

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Provinsi Kalteng kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak, khususunya yang memiliki tunggakan pembayaran. Pasalnya, Pemprov memberlakukan pembebasan pajak daerah mulai dari tanggal 11 Mei higga 31 Agustus 2024.

Terkait itu, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini.

“Manfaatkan momentum pembebasan pajak daerah. Ini adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan,” ujar Wiyatno Sabtu (11/5/2024).

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 tanggal 29 April 2024, pada periode 11 Mei hingga 31 Agustus 2024, masyarakat Kalteng bebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) serta bebas dari sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Wiyatno berharap, dengan adanya pembebasan pajak daerah ini, kedepan, masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Tentunya juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tersebut.

“Sekali lagi, manfaatkan sebaik mungkin program ini,” pungkasnya. (B/KK-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *