Agus Harimurti Yudhoyono Buka Forum Borneo ke-7

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka kegiatan Forum Borneo ke-7 di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Jumat (28/6/2024).

Menteri ATR/BPN AHY menyampaikan mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah tetapi tugas seluruh elemen bangsa termasuk badan usaha.

“Kedepan orientasi pembangunan nasional tentu dari sekian banyak prioritas jangan pernah meninggalkan aspek pembangunan manusia,” katanya.

“Oleh sebab itu, dalam membangunan kapasitas dan kualitas manusia yang unggul, tentu harus dibangun secara menyeluruh tidak ada kata pembangunan sektoral, baik antar daerah harus maju bersama-sama, tidak ada yang tertinggal antara pusat dan daerah”, tutur AHY.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengapresiasi agenda tahunan Borneo Forum yang diadakan oleh GAPKI Regional Kalimantan.

Gubernur mengatakan, forum ini sangat strategis untuk lebih menguatkan sinergi semua stakeholders, dalam upaya meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit, sehingga mampu memberikan dampak positif secara menyeluruh, baik bagi Perkebunan Besar Swasta (PBS), pemerintah, maupun masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki komitmen untuk mendukung iklim investasi yang baik, termasuk di sektor perkebunan Kelapa sawit, yang menjadi salah satu komoditas unggulan perekonomian nasional dan daerah,” katanya.

Disampaikan Gubernur, salah satu dukungan Pemprov yaitu memfasilitasi sertifikasi ISPO kepada PBS yang operasional, sebagai prasyarat memperoleh sertifikasi RSPO agar bisa masuk pasar ekspor. Selain itu,  mendorong perusahaan perkebunan yang arealnya sudah berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) yang belum memiliki HGU (Hak Guna Usaha), agar segera mengurus HGU, dengan catatan bukan di Kawasan Hutan.

Selanjutnya, untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang baik, berkelanjutan, dan berdaya saing, diperlukan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti HGU dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas IUP. (B/KK-4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *