Pembobol Sekolah Lintas Provinsi Terancam 7 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana pencurian lintas provinsi di beberapa sekolah yang ada di wilayah Kalteng dan Kalsel.

Hasil pengugkapan ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, M Reza Prabowo, Ditreskrimum dan Kabidhumas dalam konferensi pers, di Loby Mapolda setempat, Kamis (4/7/2024).

Kapolda menerangkan, dalam kasus pencurian lintas Provinsi di beberapa sekolah ini, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga pelaku, yaitu AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu dan H (30) dari Jawa Barat. Sedangkan untuk 1 pelaku berinisial G, masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas Kapolda.

Kapolda berharap, pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga kejadian serupa kedepannya tidak terulang lagi.

“Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar,” pungkas Irjen Djoko.

Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah yang berhasil dibobol berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kabuaten Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kabuaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kabuaten Barito Utara dan SMAN 1 Banua Lima, Kabuaten Barito Timur.

“Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kabupaten Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kabuaten Hulu Sungai Selatan,” terang Irjen Djoko.

Dari kasus ini, lanjut Djoko, setidaknya aparat penegak hukum mengamankan 116 unit perangkat sekolah sebagai barang bukti. Di antaranya, 44 Tablet Handphone, 25 unit PC All In One, 23 unit Laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000 dan beberapa barang lainnya. (Hms/KK-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *