SAMPIT, KALTENGKITA.COM – Polres Kotim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana Narkotika dengan berat 1.019 gram dan 50,47 gram, digelar di Mapolres Kotim, Selasa pagi (12/11/24)
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 1069,47 gram dengan dua laporan polisi yang berbeda.
“Kami telah mengamankan barang bukti dari kedua orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 1069,47 gram dan diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp1.604.205.000,-” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, dengan adanya pengungkapan kasus Narkotika ini, pihaknya telah menyelamatkan 5.348 orang dari pengguna Narkotika jenis sabu dengan perbandingan 1 gram ; 5 orang
“Dengan digelarnya pengungkapan Narkotika ini kita dapat menyelamatkan 5.348 (lima ribu tiga ratus empat puluh delapan) orang dari pengguna Narkotika jenis sabu dengan perbandingan 1 gram ; 5 orang,” ujarnya
Dalam kegiatan ini, Kapolres Kotim juga mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa tindakan kepolisian untuk dapat mengatasi serta memotong pasokan peredaran sindikat peredaran narkotika di Kotim.
“Kami akan melakukan beberapa tindakan kepolisian untuk dapat mengatasi sindikat dan memotong pasokkan peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Dirinya juga mengajak FKUB untuk bersama-sama dalam menekan peredaran Narkotika di Kotim. “Tentunya kami meminta support FKUB untuk bersama-sama kita satu langkah dan satu visi satu misi untuk bisa menekan baik itu angka pengguna peredaran gelap narkoba,” tegasnya. (Hms/KK-3)













