Melalui SP4N-LAPOR, Dewan Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di kota tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan masukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Menurutnya, sistem ini merupakan komitmen pemerintah kota untuk terus memperbaiki pelayanan publik, sehingga diharapkan masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, dan pengaduan mereka dengan mudah.

Syaufwan menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR dirancang agar menjadi platform yang sederhana, cepat, tepat, dan terkoordinasi dengan baik. Setiap pengaduan atau aspirasi yang disampaikan masyarakat akan ditangani secara efektif oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Dia berharap dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan layanan ini sebagai sarana untuk menyampaikan berbagai masukan terkait pelayanan publik.

Lebih lanjut, Syaufwan menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan yang baik untuk membantu pemerintah dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada di masyarakat. Dengan demikian, perbaikan dan inovasi dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan efisien, berdasarkan masukan langsung dari masyarakat.

Komitmen pemerintah yang kuat dan dukungan masyarakat diharapkan dapat menjadikan SP4N-LAPOR sebagai sarana yang efektif dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Politisi dari PAN ini juga menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, pelayanan yang efektif dapat diukur dari kemudahan yang didapat masyarakat dalam proses pelayanan, termasuk kecepatan, ketepatan, dan kepuasan. Hal ini bisa dicapai dengan menetapkan standar pelayanan publik yang jelas, sehingga masyarakat dapat mengetahui persyaratan, prosedur, biaya, dan jangka waktu suatu pelayanan. (B/KK-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *