PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya memberikan piagam penghargaan kepada pelaku usaha kuliner Tunggal Sangomang yang telah menunjukkan kepatuhan dalam membayar retribusi. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menuturkan bahwa penghargaan ini diberikan untuk mendorong pelaku usaha agar terus patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, yang pada akhirnya akan mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Palangka Raya.
“Dengan taat membayar retribusi, para pelaku usaha secara langsung berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD ini sangat vital untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Samsul Rizal, Jumat (24/1/2025).
Samsul Rizal juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap retribusi tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha itu sendiri. Selain itu, sikap taat retribusi turut menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif di daerah.
Para penerima penghargaan, yang merupakan pelaku usaha kuliner Tunggal Sangomang, menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Mereka mengungkapkan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus berusaha dengan lebih baik dan memastikan kewajiban perpajakan tetap terpenuhi.
“Penghargaan ini tentu sangat berarti bagi kami. Kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik dan tetap taat dalam membayar retribusi,” kata salah satu penerima penghargaan.
Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang akan termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sehingga dapat berkontribusi lebih besar lagi dalam pembangunan Kota Palangka Raya. (*/KK-4)