PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/210/DPKKD-II/2025 tentang peraturan usaha hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Surat edaran tersebut berisi aturan yang mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan umum lainnya untuk menghormati suasana Ramadan dan menjaga toleransi antar umat beragama.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengungkapkan bahwa aturan ini disampaikan kepada para pemilik dan pengelola kafe, restoran, rumah makan, bar, kedai, serta tempat hiburan seperti billiard dan hiburan malam lainnya.
“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran, dan kafe juga diimbau untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan untuk melakukan usaha secara terbatas atau tertutup,” ujar Fairid, Sabtu, 1 Maret 2025.
Fairid menekankan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga keharmonisan dan menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa. Dengan adanya aturan ini, Pemko Palangka Raya berharap dapat menciptakan suasana Ramadan yang khidmat serta memakmurkan bulan suci bagi seluruh umat beragama di kota tersebut.
“Saya mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran, dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut. Jika ada yang melanggar, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” tambahnya.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa selama bulan Ramadan, usaha hiburan umum seperti karaoke, billiard, kafe, café shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai tidak diperkenankan untuk menjual minuman beralkohol. Sementara itu, tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, bar, dan rumah minuman beralkohol tidak diperkenankan untuk dibuka sama sekali.
Dengan diterbitkannya aturan ini, Pemko Palangka Raya berharap dapat menciptakan suasana Ramadan yang damai, saling menghormati, dan penuh toleransi di tengah masyarakat. (*)