Tujuh Fraksi DPRD Kalteng Setujui Raperda Pengelolaan Tambang Mineral Non-Logam

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menyatakan persetujuan terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Arton S. Dohong.

“Ketujuh fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini. Kami melihat urgensi regulasi ini dalam memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam di Kalimantan Tengah,” ujar Arton.

Adapun fraksi yang menyatakan setuju meliputi: PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, dan PAN.

Arton menegaskan bahwa selama ini praktik pertambangan pasir dan batu kerap diwarnai ketidakpastian hukum, bahkan banyak yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini berdampak pada distribusi material bangunan serta pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan distribusi material seperti pasir dan batu bisa lebih merata dan stabil, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor konstruksi di daerah,” tambahnya.

Setelah pemandangan umum fraksi disampaikan, DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan berikutnya, yaitu mendengarkan jawaban gubernur atas pandangan fraksi, sebelum memasuki pembahasan lebih mendalam dan pengesahan. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *