Penjual Miras Keliling Mulai Ditegur, DPRD Minta Penertiban Lebih Tegas

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM–Fenomena penjual minuman keras (miras) keliling yang sering membuka lapak di acara pernikahan warga mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Palangka Raya. Baru-baru ini, penertiban telah dilakukan terhadap sejumlah penjual miras ilegal di sekitar Jalan Mahir Mahar, yang diketahui nekat berjualan tanpa mengantongi izin resmi.

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menegaskan pentingnya ketertiban dalam penjualan minuman beralkohol. Menurutnya, hanya toko-toko resmi dan berizin yang diperbolehkan menjual miras, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu ada penertiban oleh instansi terkait ketika ada penjual minuman beralkohol yang dilakukan secara keliling dan tanpa izin,” tegas Hap, Kamis (20/3).

Penyelenggara Hajatan Diminta Tak Beri Ruang
Hap juga mengimbau masyarakat, terutama penyelenggara hajatan seperti pesta pernikahan, agar tidak memberi ruang bagi penjual miras keliling untuk berjualan di lokasi acara. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan.

“Kami harap masyarakat turut menjaga ketertiban lingkungan. Jangan beri peluang pada penjual miras ilegal karena ini berdampak buruk, terutama bagi generasi muda,” lanjutnya.

Legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menambahkan bahwa penertiban harus terus ditingkatkan dan dilakukan secara berkelanjutan. Ia menilai, keberadaan penjual miras keliling tak hanya melanggar hukum, tapi juga bisa memicu konflik sosial dan masalah kesehatan masyarakat.

“Upaya ini harus konsisten. Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada lagi miras ilegal yang beredar secara bebas di masyarakat,” tutup Hap. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *