Penjual Miras Keliling Marak di Hajatan, DPRD Minta Penertiban Ditingkatkan

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM– Fenomena maraknya penjual minuman keras (miras) keliling yang membuka lapak di acara hajatan warga, seperti pesta pernikahan, menjadi sorotan DPRD Kota Palangka Raya. Belum lama ini, sejumlah penjual miras tanpa izin telah ditertibkan oleh aparat terkait.

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Palangka Raya, Hap Baperdu, menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol harus tunduk pada aturan yang berlaku dan hanya boleh dilakukan oleh toko resmi berizin.

“Perlu ada penertiban oleh instansi terkait terhadap penjual miras keliling yang tidak memiliki izin resmi,” tegas Hap, belum lama ini.

Hap juga mengimbau masyarakat, khususnya penyelenggara pesta pernikahan, agar tidak memberi ruang bagi penjual miras ilegal untuk berjualan di sekitar lokasi acara.

Menurutnya, kolaborasi antara penyelenggara hajatan dan aparat penegak perda sangat penting guna mencegah peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga menekankan bahwa upaya penertiban harus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan sosial yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat. (Redk-2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terkait