PALANGKA RAYA. KALTENG KITA.COM– Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendorong Pemerintah Kota untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 188.45/474/2022 tentang pembagian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Menurut Syaufwan, regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komposisi pembagian retribusi dinilai timpang dan perlu dievaluasi agar lebih menguntungkan pemerintah.
“Sudah saatnya pemerintah kota mendapatkan porsi yang lebih proporsional dari retribusi parkir,” tegasnya saat diwawancarai media, Kamis (10/4).
Dalam Perwali yang masih berlaku, disebutkan bahwa pembagian retribusi parkir ialah 20 persen untuk pemerintah kota dan 80 persen untuk pihak pengelola. Komposisi ini dianggap tidak adil, mengingat pemerintah telah menyediakan fasilitas serta melakukan pengawasan.
Syaufwan menilai, sektor perparkiran menyimpan potensi besar sebagai penyumbang PAD jika dikelola secara adil dan transparan. Untuk itu, revisi perwali menjadi langkah strategis agar Dinas Perhubungan dapat mengoptimalkan pengelolaan sektor tersebut.
“Revisi ini penting agar kontribusi dari sektor parkir terhadap kas daerah bisa ditingkatkan,” tegas politisi PAN itu.
Ia berharap, DPRD dan pemerintah kota bisa segera berkolaborasi mempercepat proses revisi. Dengan pembagian yang lebih seimbang, manfaatnya tidak hanya untuk menambah PAD, tetapi juga mendukung peningkatan pelayanan dan infrastruktur perkotaan. (Redk-2)












