DPRD Palangka Raya Sampaikan Rekomendasi atas Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda utama penyampaian rekomendasi DPRD terhadap tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah tahun 2024. Laporan tersebut terkait hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah yang terjadi sejak tahun 2004 hingga semester II tahun 2024 pada Pemerintah Kota Palangka Raya.

Rapat yang diselenggarakan di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (26/5), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

Dalam kesempatan tersebut, Subandi menyampaikan bahwa DPRD telah merumuskan beberapa poin rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Kami berharap rekomendasi yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh oleh Pemerintah Kota Palangka Raya demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan transparan,” ujarnya.

Rekomendasi yang disampaikan ini merupakan wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari upaya bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat akuntabilitas serta mendorong penyelesaian ganti kerugian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Subandi juga mengharapkan, agar pelaksanaan rekomendasi ini dapat dipantau secara berkala dan berkoordinasi dengan komisi-komisi teknis yang ada di DPRD, yakni Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang pembangunan, dan Komisi III bidang kesejahteraan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *