PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Palangka Raya) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (26/5).
Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil pemantauan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah mengenai penyelesaian kerugian daerah semester II tahun 2024.
DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, khususnya dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari BPK RI.
“Apa yang kami lakukan hari ini adalah menjalankan fungsi pengawasan, khususnya menindaklanjuti rekomendasi BPK RI,” ujar Subandi.
Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan empat poin penting yang menjadi rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, salah satunya adalah permintaan percepatan tindak lanjut oleh tim penyelesaian kerugian daerah.
Subandi menjelaskan bahwa rekomendasi ini menyangkut kerugian keuangan negara, baik yang bersifat administratif maupun yang harus dikembalikan ke kas daerah.
“Kami harap tim penyelesaian kerugian daerah dapat menjalankan tugas secara optimal,” lanjutnya.
Perlu Koordinasi dan Pemantauan Berkala
DPRD juga meminta agar pelaksanaan seluruh rekomendasi dipantau secara berkala serta dilakukan koordinasi lintas komisi teknis, yakni Komisi I (bidang pemerintahan), Komisi II (bidang pembangunan), dan Komisi III (bidang kesejahteraan rakyat).
Dengan pengawasan terpadu dan koordinasi yang kuat, DPRD optimistis bahwa seluruh rekomendasi BPK RI dapat ditindaklanjuti secara tuntas, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih akuntabel dan transparan. (Redk-2)