PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menaikkan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dari sebelumnya Rp350 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota, Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur tingkat kelurahan.
Penyerahan insentif secara simbolis dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (3/6/2025). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat pemerintah kota, lurah, serta perwakilan RT dan RW dari berbagai kelurahan.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan bahwa peningkatan insentif ini adalah bentuk apresiasi nyata atas kontribusi besar para Ketua RT dan RW dalam menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat akar rumput. Menurutnya, peran RT dan RW sangat vital dalam menyampaikan program dan pelayanan kepada masyarakat.
“Peningkatan insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat masyarakat,” ujar Fairid dalam sambutannya.
Ia juga berharap dengan adanya penyesuaian insentif ini, para Ketua RT dan RW dapat semakin termotivasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga. “Diharapkan dapat terus memotivasi kinerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh para Ketua RT dan RW yang hadir dalam acara tersebut. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota atas perhatian yang diberikan, dan berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menyukseskan program-program pembangunan di Palangka Raya. (*)












