PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial S (26 tahun) karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Polisi menemukan 7 paket sabu di dalam lemari dengan berat kotor 1,89 gram.
Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB, Senin (9/6/2025).
Dari penangkapan itu, polisi menemukan 7 paket diduga sabu di dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam.
“Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, HP dan uang tunai Rp400.000,00 milik tersangka,” ujarnya.
AKP Agung menuturkan, proses penggeledahan yang dilakukan disaksikan ketua RT setempat dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Polri.
Tersangka kini telah diamankan pada ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara. (*)