PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Anggota DPRD, Faridawaty D. Atjeh (Partai NasDem), menjadi salah satu tokoh vokal yang mendorong kesetaraan hak dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga aksesibilitas infrastruktur publik.
Faridawaty mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas di Kalteng masih menghadapi hambatan serius dalam mengakses layanan publik. Mulai dari minimnya jalur dan fasilitas ramah disabilitas di gedung pemerintahan, hingga diskriminasi di dunia kerja. Untuk itu, DPRD berencana mengusulkan Raperda inisiatif yang fokus pada:
-
Penghormatan dan perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas — memastikan akses setara dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja.
-
Infrastruktur publik inklusif — jalur khusus, lift, dan fasilitas ramah di kantor pemerintahan serta sarana umum lainnya .
-
Pelayanan publik adaptif — misalnya pelatihan kesadaran bahasa isyarat bagi petugas, pemanfaatan teknologi pendukung seperti teks yang dapat dibaca pembaca layar.
Anggota Bapemperda, Kuwu Senilawati, menyatakan bahwa Raperda tersebut akan berlandaskan lima tujuan utama untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara menyeluruh. Pansus DPRD bahkan telah meninjau model regulasi serupa dari Provinsi Kalimantan Selatan agar dapat diadaptasi di Kalteng.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo memberi dukungan penuh dan menilai Raperda ini sebagai wujud nyata kehadiran negara untuk menjamin keadilan sosial bagi penyandang disabilitas.
Dukungan legislatif dan eksekutif ini diharapkan dapat mendorong kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi juga berkelanjutan dan berdampak nyata—terutama dalam hal kuota ketenagakerjaan inklusif di pemerintahan dan swasta, serta peningkatan kapasitas pelayanan publik. (Redk-2)