Kasus Narkoba Libatkan ASN dan PTT, DPRD Palangka Raya Desak Pemko Bertindak Tegas

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM–Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam kasus penyalahgunaan narkoba mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Palangka Raya.

Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut dan mendesak agar Pemko bersikap tegas, transparan, serta segera melakukan pembenahan menyeluruh.

“Sebagai aparatur negara, ASN dan PTT memiliki tanggung jawab moral dan etika yang tinggi. Keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba sangat mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan publik,” ujar Bennie, Senin (17/6).

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong agar langkah penanganan tidak berhenti pada tes urine berkala saja. Ia menilai perlu adanya sistem pengawasan internal yang kuat, serta kerja sama berkelanjutan dengan BNN dan aparat penegak hukum.

“Jangan hanya sesekali tes urine. Harus ada langkah preventif dan edukatif yang berkelanjutan, bahkan pembentukan satgas internal pengawasan narkoba,” tegasnya.

Terkait sanksi, Bennie menekankan bahwa hukuman harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Bagi ASN yang terbukti sebagai pengguna, rehabilitasi bisa menjadi pilihan dengan tetap dalam pengawasan. Namun, jika keterlibatan lebih jauh, maka sanksi berat hingga pemecatan harus diterapkan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Untuk PTT, karena hanya berstatus kontrak, Pemko bisa langsung memutus hubungan kerja. Tidak ada toleransi terhadap narkoba,” ujarnya.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem dan peningkatan integritas di seluruh jajaran birokrasi Pemkot Palangka Raya.

“Semoga ini menjadi titik balik untuk mewujudkan Palangka Raya yang bersih, berintegritas, dan bebas dari narkoba,” pungkas Bennie. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *