DPRD Palangka Raya Ingatkan Warga Gunakan Layanan Darurat 112 Secara Bijak

PALNGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengingatkan masyarakat agar bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan panggilan darurat 112. Ia menekankan, layanan yang disediakan pemerintah ini hanya diperuntukkan bagi situasi genting yang memerlukan penanganan cepat.

“112 adalah jalur cepat bagi warga untuk melaporkan kondisi darurat, mulai dari kebakaran, kecelakaan, tindak kriminal, bencana alam, hingga keadaan medis yang mendesak,” ujar Mukarramah, Jumat (11/7/2025).

Mukarramah menegaskan, karena sifatnya bebas pulsa, layanan 112 sering disalahgunakan untuk keperluan iseng. Padahal, tindakan iseng semacam ini justru berisiko menghambat petugas dalam merespons kejadian darurat yang sebenarnya.

“Bayangkan jika petugas sibuk menerima laporan palsu, sementara di tempat lain ada warga yang benar-benar butuh bantuan segera. Ini tentu sangat merugikan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya bersama instansi terkait yang telah mengintegrasikan layanan 112 dengan Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Kepolisian, sehingga respons terhadap laporan darurat bisa lebih cepat dan terkoordinasi.

“Namun semua ini hanya akan efektif jika masyarakat juga paham cara menggunakan layanan darurat dengan benar. Karena itu, saya mendorong agar sosialisasi terus diperluas melalui media massa, media sosial, dan pertemuan warga di tingkat RT atau RW,” pungkas Mukarramah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *