PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Kamis (24/7). Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan jawaban Wali Kota Palangka Raya atas pandangan umum delapan fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi. Ia menyampaikan bahwa seluruh fraksi menerima dan memahami jawaban yang telah disampaikan oleh wali kota.
“Dari pandangan umum yang disampaikan delapan fraksi dan telah dijawab oleh Bapak Wali Kota, seluruh fraksi menyatakan telah menerima dan memahami penjelasan tersebut. Hal-hal teknis akan dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran (Banggar) bersama tim pemerintah kota,” jelas Subandi.
Wali kota dalam jawabannya juga menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari DPRD, terutama terkait peningkatan pelayanan publik dan prioritas pembangunan ke depan.
Subandi menambahkan, pembahasan lanjutan akan difokuskan pada dua aspek utama, yakni pendapatan daerah dan belanja daerah. Banggar akan mencermati capaian pendapatan, baik dari pajak maupun retribusi, sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan Perubahan APBD 2025 dan APBD 2026.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti sejumlah program belanja daerah yang belum terealisasi optimal. Penjelasan terkait sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) pun menjadi perhatian penting.
“Dari penjelasan Pak Wali Kota, salah satu penyebab Silpa cukup besar adalah perencanaan anggaran tahun sebelumnya yang terlalu tinggi, sehingga realisasinya tidak tercapai. Ini akan kita bahas secara mendalam sebagai bahan evaluasi,” terangnya.
Secara keseluruhan, delapan fraksi sepakat menerima penjelasan wali kota dan menyetujui agar pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Setelah ini, Banggar akan mulai melakukan pembahasan rinci. Jika mengacu pada jadwal Banmus, pekan depan kita targetkan sudah bisa digelar paripurna lanjutan untuk mendengarkan laporan akhir Banggar sebelum pengesahan,” tutup Subandi. (Redk-2)













