Buka Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Kakanwil: Bukan Sekedar Program, Tapi Jalan Pemulihan Warga Binaan

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menggelar kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (19/8/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, dan turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono, Kepala Rutan Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, Perwakilan BNNP Kalimantan Tengah, Kepala BNN Kota Palangka Raya, I Wayan Korna, serta jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya dan stakeholder terkait.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya. Kerja sama ini menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemasyarakatan dan aparat terkait dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.

“Program rehabilitasi ini bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk memberikan pembinaan yang menyeluruh kepada warga binaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” ujarnya.

Program rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025 ini dijadwalkan berlangsung mulai semester II hingga akhir tahun, terhitung sejak bulan Agustus. Dari total 250 orang warga binaan Rutan Palangka Raya yang telah melalui proses asesmen oleh BNN, terdapat 146 orang yang memenuhi kategori untuk menjalani program rehabilitasi.

Lebih lanjut, I Putu Murdiana menekankan bahwa pelaksanaan rehabilitasi menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya menurunkan angka penyalahgunaan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan yang mengikuti program ini benar-benar mendapatkan penanganan yang tepat, baik dari sisi medis maupun sosial, sehingga tidak lagi terjerumus dalam lingkaran narkotika,” tambahnya.

Selain rehabilitasi medis, kegiatan ini juga akan mencakup rehabilitasi sosial dengan pendekatan pembinaan mental, rohani, serta keterampilan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan bekal positif bagi warga binaan sehingga mereka memiliki peluang lebih besar untuk beradaptasi dan produktif setelah kembali ke masyarakat.

I Putu Murdiana juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya program rehabilitasi ini.

“Kolaborasi dengan BNN, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait adalah kunci keberhasilan program ini. Tanpa kerja sama yang solid, upaya kita dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemasyarakatan tidak akan optimal,” pungkasnya.

Dengan dimulainya program rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025 ini, diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat strategi penanggulangan narkotika di Kalimantan Tengah. Tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan, tetapi juga bagi masyarakat luas dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *