DPRD Tekankan Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan Regulasi dalam Penempatan PPPK

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilakukan secara transparan dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, setiap tahapan dalam penempatan PPPK harus menjunjung tinggi asas profesionalisme dan keadilan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh proses penempatan PPPK benar-benar mengacu pada aturan yang telah ditetapkan. Semua pihak harus memahami bahwa sudah ada syarat dan ketentuan yang secara jelas mengatur hal ini,” ujar Hatir, Kamis (4/9/2025).

Ia menilai, pelaksanaan seleksi baik untuk formasi PNS maupun PPPK selama ini sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari proses rekrutmen hingga penetapan hasil seleksi. Karena itu, pemerintah diingatkan untuk tetap konsisten menjaga integritas dalam tahap penempatan.

“Kami menekankan agar pemerintah tetap konsisten melaksanakan proses ini dalam koridor hukum dan regulasi resmi. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen aparatur negara bisa terus terjaga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hatir menyebut bahwa penempatan aparatur berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas.

“Penempatan yang sesuai aturan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memastikan aparatur yang terpilih benar-benar kompeten dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *