DPRD Palangka Raya Bahas Dua Raperda Inisiatif: Penanganan Kemiskinan dan Kota Sehat

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (18/9/2025). Agenda rapat kali ini berfokus pada penyampaian pidato pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penanganan Kemiskinan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, yang membacakan pidato pengantar pimpinan DPRD, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna dengan lancar. Ia menegaskan, setiap peraturan daerah tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kepastian hukum, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai kehidupan masyarakat serta menjawab kebutuhan sosial yang berkembang di daerah.

“Peraturan daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus mencerminkan pandangan hidup masyarakat serta menjawab kebutuhan sosial di daerah,” ujarnya.

Terkait Raperda Penanganan Kemiskinan, Nenie menjelaskan bahwa regulasi tersebut diarahkan untuk menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Penanganan kemiskinan merupakan tugas bersama yang harus dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat difokuskan pada upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, nyaman, dan sehat, guna menunjang peningkatan kualitas hidup masyarakat. Raperda ini juga diharapkan dapat memperkuat budaya hidup bersih serta mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

“Penyelenggaraan kota sehat hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan partisipasi aktif semua elemen, baik masyarakat maupun pelaku usaha, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Di akhir pidatonya, Nenie berharap pembahasan kedua raperda tersebut dapat berjalan secara profesional dengan dukungan komunikasi serta koordinasi yang solid antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Kami berharap kedua Raperda ini menjadi produk hukum yang aspiratif, solutif, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Semoga langkah ini juga memperkuat semangat kebersamaan dalam membangun Kota Palangka Raya yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *