PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery, mengungkapkan bahwa sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD yang dinilai memiliki nilai strategis bagi pembangunan kota.
Salah satu Raperda inisiatif yang tengah digagas berkaitan dengan penataan data presisi, meliputi penertiban data kependudukan, penegasan batas wilayah, serta penyeragaman nama jalan dan gang di Kota Palangka Raya.
“Langkah ini penting untuk menghindari tumpang tindih data dan potensi konflik horizontal yang bisa muncul akibat perbedaan penamaan wilayah,” ujar Khemal, Rabu (15/10/2025).
Ia mencontohkan, selama ini masih kerap terjadi perbedaan penamaan jalan di masyarakat yang menimbulkan kebingungan, bahkan hingga berujung pada sengketa.
“Misalnya, suatu kawasan menyebut wilayahnya Jalan Badak, sementara pihak lain mengenalnya sebagai Jalan Banteng. Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus diakhiri melalui regulasi yang tegas serta seragam,” jelasnya.
Khemal menambahkan, ketidakteraturan dalam penamaan jalan juga berdampak langsung terhadap legalitas dokumen administrasi, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jika nama jalan tidak seragam, maka proses administrasi kepemilikan akan terhambat. Dengan adanya Perda yang mengatur secara resmi, seluruh dokumen akan menjadi lebih tertib dan jelas secara hukum,” tuturnya.
Lebih jauh, ia menilai penataan data presisi dan batas wilayah tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan, tetapi juga mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan terpercaya.
“Investor membutuhkan kepastian hukum. Ketika data kependudukan, batas wilayah, dan informasi geografis tertata rapi serta akurat, maka kepercayaan investor akan meningkat. Ini akan menjadi dorongan besar bagi pertumbuhan ekonomi di Palangka Raya,” pungkasnya. (*)

 
																						











