DPRD Apresiasi Pemblokiran Rekening Diduga untuk Transaksi Judi Online

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memblokir 23.929 rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari maraknya praktik perjudian digital yang meresahkan.

“Kebijakan ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman dan sehat. Langkah pemblokiran masif ini sangat tepat dan patut kita dukung bersama,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Mukarramah menilai judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas—mulai dari merusak struktur ekonomi keluarga hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Pemerintah telah memutus aliran dana yang menjadi sumber utama aktivitas ilegal tersebut. Ini langkah strategis untuk melumpuhkan jaringan judi online dari akarnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, perlu mendukung kebijakan pusat dengan memperkuat edukasi dan pengawasan di tingkat lokal.

“Judi online bukan hanya masalah hukum, tapi ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan ketahanan keluarga. Semua pihak harus terlibat dalam upaya pemberantasannya,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *