PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Subandi menegaskan pentingnya percepatan penataan dan penetapan batas wilayah antarkecamatan dan kelurahan. Penegasan ini disampaikan usai menerima kunjungan reses anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, beberapa waktu lalu.
Menurut Subandi, pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan strategis terkait tata ruang dan pertanahan di Kota Palangka Raya. Salah satu isu utama yang mencuat adalah belum tuntasnya penetapan tapal batas administratif di sejumlah wilayah.
“Dari diskusi itu, terlihat jelas masih ada banyak hal yang perlu segera dibenahi. Penegasan batas wilayah menjadi salah satu prioritas yang tidak bisa ditunda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya serta Bagian Pemerintahan sedang melakukan penyusunan ulang tata batas antarkecamatan dan kelurahan. Setidaknya lima kecamatan dan tiga kelurahan tengah dalam proses penyesuaian batas administratif.
Subandi menambahkan, DPRD meminta agar pemerintah kota segera mempercepat penyusunan laporan perkembangan agar dapat ditetapkan dalam regulasi resmi tingkat kota.
“Kita ingin proses ini tidak berlarut-larut, karena kepastian batas wilayah akan berpengaruh langsung terhadap tata ruang, pelayanan publik, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain soal batas wilayah, Subandi juga menyoroti pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat. Menurutnya, legalitas sertifikat saja tidak cukup jika tidak disertai pengelolaan lahan yang jelas dan terarah.
“Kepastian hukum lahan penting untuk mendukung pembangunan yang tertata dan mencegah konflik agraria di masa mendatang,” tutupnya. (*)