Presiden Prabowo Hadiri Pemusnahan 214 Ton Narkoba

PRESIDEN RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Pada kesempatan itu, Presiden meninjau barang bukti narkoba seberat 2,1 ton, sebagai bagian dari total 214,84 ton narkoba hasil sitaan Polri selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Presiden secara simbolis memusnahkan 2 paket bungkusan narkoba ke dalam mesin pemusnah. Kegiatan itu turut disaksikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mendampingi Presiden selama peninjauan.

Selain itu, juga dilakukan proses uji sampel dan verifikasi barang bukti oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Polri atas dedikasinya dalam pemberantasan narkoba di Tanah Air.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Kemudian, Wakil Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Lodewijk F. Paulus, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

Selanjutnya, ada Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Nazaruddin Dek Gam, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Untuk diketahui, Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mencatat pengungkapan 49.306 kasus narkoba dengan total 65.572 tersangka. Selain itu, Polri juga melaksanakan 1.898 program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba melalui pendekatan restorative justice.

Selain pengungkapan kasus narkoba, Polri juga menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait kejahatan narkotika melalui 22 kasus besar dengan 29 tersangka.

Dari penindakan itu, disita aset senilai Rp221,386 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp18,883 miliar serta aset bergerak dan tidak bergerak senilai Rp202,503 miliar. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *