MUARA TEWEH, KALTENGKITA.COM– DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan pembebasan lahan antara masyarakat dan perusahaan. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri 13 anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta pihak perusahaan.
Dalam RDP tersebut, sejumlah kesepakatan penting dicapai untuk mencegah polemik di masyarakat terkait proses pembebasan lahan. Salah satu poin utama adalah permintaan DPRD agar perusahaan segera memberikan kompensasi atau tali asih kepada warga yang lahannya telah digusur dan masuk tahap pembebasan. Tenggat waktu pembayaran diberikan hingga akhir Oktober 2025 lalu.
Selain itu, perusahaan diwajibkan melaporkan perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perkebunan dan instansi teknis terkait. Sebelum proses pembayaran dilakukan, perusahaan juga harus menggelar sosialisasi bersama pemerintah daerah agar kegiatan pembebasan lahan berjalan transparan dan tidak menimbulkan sengketa baru.
“Perusahaan wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli saat memimpin rapat.
Henny menambahkan bahwa penyelesaian persoalan pembebasan lahan memerlukan kehadiran seluruh pihak terkait agar diperoleh kejelasan dan kesepahaman bersama.
“Kita ingin setiap proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Karena itu, rapat ini akan kita jadwalkan kembali agar semua pihak bisa hadir,” ujarnya.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam pembahasan kegiatan pembangunan daerah, terutama di sektor infrastruktur dan tata ruang. Henny menegaskan bahwa komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat terdampak sangat dibutuhkan untuk mencegah timbulnya masalah hukum maupun sosial.
“DPRD berkomitmen mengawal setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk proses pembebasan lahan, agar berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak kepada warga,” pungkasnya. (Redk-2)












