MUARA TEWEH,KALTENGKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara resmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang rapat paripurna setempat. Tiga raperda tersebut meliputi: Raperda Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan, Raperda Kepemudaan, dan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P., menyampaikan bahwa pengajuan tiga raperda ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Ketiga raperda ini kami hadirkan sebagai komitmen DPRD untuk menyediakan payung hukum yang aspiratif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini bagian dari tugas kami dalam menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas,” tegas Mery Rukaini.
Ia juga mengucapkan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, serta jajaran pemerintah daerah yang telah memberikan tanggapan konstruktif terhadap raperda tersebut. Menurutnya, keberhasilan pembentukan perda tidak hanya bergantung pada substansi, tetapi juga sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Kami yakin peraturan daerah yang baik lahir dari kolaborasi kuat antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Mery Rukaini menjelaskan bahwa Raperda Penghargaan Pendidikan diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kualitas dunia pendidikan di Barito Utara. Sementara Raperda Kepemudaan menjadi langkah strategis untuk mendorong pengembangan dan pemberdayaan generasi muda. Adapun Raperda Bantuan Hukum bertujuan menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga komitmen dalam menghadirkan produk hukum yang benar-benar berpihak pada rakyat.
“Mari terus berkolaborasi untuk menghasilkan peraturan daerah yang aspiratif, responsif, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” imbuhnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran OPD, serta insan pers. (Redk-2)












