PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.9.3.4/9305/SJ tentang Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2024, Kota Palangka Raya dinyatakan memperoleh predikat sangat baik dalam pengelolaan pengaduan layanan masyarakat.
Penilaian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap 388 pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut terdapat 3 pemerintah provinsi, 2 kabupaten, dan 3 pemerintah kota yang masuk kategori sangat baik, termasuk Kota Palangka Raya. Capaian ini menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan melalui kanal resmi pemerintah terus menunjukkan peningkatan kualitas.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Saipullah menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diperoleh pemerintah daerah. “Alhamdulillah, Kota Palangka Raya diberikan kepercayaan dengan predikat sangat baik. Ini merupakan apresiasi atas kerja keras bersama dalam memberikan layanan pengaduan yang responsif kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Saipullah mengatakan bahwa peringkat tersebut menjadi pemicu semangat bagi Pemerintah Kota Palangka Raya khususnya Diskominfo Kota Palangka Raya sebagai admin utama LAPOR untuk terus melakukan pelayanan terbaik kepada Masyarakat dalam pengelolaan pengaduan publik.
Dengan diraihnya predikat sangat baik ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Pengelolaan pengaduan yang baik merupakan salah satu indikator kualitas pelayanan publik yang baik. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palangka Raya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan dan pelayanan publik.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat dari pelayanan publik yang lebih baik dan responsif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (*)













