Barito Utara Terbitkan Edaran Salat saat Jam Kerja, DPRD: Bukan Beban, Justru Tingkatkan Etos Kerja!

MUARA TEWEH,KALTENGKITA.COM-Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardu bagi pegawai yang beragama Islam pada saat jam kerja. Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sekaligus mendukung misi pembangunan sumber daya manusia yang religius, berakhlak, sehat, cerdas, dan produktif.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh. Pernyataan itu ia sampaikan pada Jumat.

“Kami di DPRD sangat mendukung kebijakan ini karena sejalan dengan upaya membentuk aparatur yang berintegritas dan memiliki landasan moral yang kuat. Ketaatan beribadah tidak hanya meningkatkan ketenangan jiwa, tetapi juga berdampak positif pada etos kerja para pegawai,” ujarnya.

Menurutnya, imbauan pelaksanaan salat fardu saat jam kerja bukanlah hambatan. Selama pelayanan publik tetap berjalan optimal, kebijakan tersebut justru dapat membangun lingkungan kerja yang lebih religius, nyaman, dan produktif.

“Kami berharap seluruh kepala OPD dapat melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini jangan dipahami sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari pembinaan mental bagi pegawai kita,” tambahnya.

Selain itu, H. Al Hadi turut mengimbau agar fasilitas ibadah di unit-unit kerja yang belum lengkap segera dibenahi. Dengan demikian, pelaksanaan salat berjamaah dapat berlangsung lebih nyaman, tertib, dan kondusif. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *