PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah mengatakan dengan disahkannya Raperda Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika menjadi perda diharapkan pemberantasan narkoba di wilayah Kalteng ini bisa dilakukan lebih maksimal.
Ia menyebut pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kalteng hingga saat ini sudah berjalan cukup baik, tapi adanya perda P4GN ini sangat diharapkan pemberantasannya dapat dilakukan lebih maksimal lagi oleh semua pihak terutama para penegak hukum yang ada di wilayah Bumi Tambun Bungai ini.
“Peredaran narkotika khususnya di wilayah Kalteng sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan peredarannya sudah masuk ke wilayah pedesaan. Inilah kenapa perda P4GN ini penting ada untuk memberikan kepastian dan payung hukum dalam upaya pemberantasan peredaran gelap barang haram tersebut,” ucapnya, Minggu (9/7).
Ia menerangkan, masyarakat utamanya generasi muda perlu dijaga dari penyalahgunaan narkotika dan menjadi tugas pemerintah bersama pihak-pihak terkait lain untuk memperhatikannya. Sehingga, dibentuklah raperda P4GN dan Prekursor Narkotika yang kini sudah disetujui serta disahkan menjadi perda Kalteng.
“Perda ini pastinya akan menjadi tonggak dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kalteng. Kita juga mengingatkan agar perda ini supaya dijadikan pedoman dalam rangka melakukan pencegahan, pemberantas, penyalahgunaan narkotika di wilayah Bumi Tambun Bungai,” tuturnya.
Selain itu, ia juga mengharapkan perda ini supaya disosialisasi secara masif mulai dari tingkat paling atas hingga ketingkat paling bawah. “Supaya bisa diketahui semua pihak terutama masyarakat. Karena akan percuma adanya perda apabila tidak diketahui keberadaannya, itu salah satu yang paling peting,” tegasnya. (Redk-2)