Perlunya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng), menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023. Wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ir H Muhajirin, MP, menjelaskan tiga raperda inisiatif DPRD Kalteng, salah satunya yakni tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudi daya ikan.

Petani, nelayan dan pembudi daya ikan sebagai pelaku dalam pembangunan secara faktual, telah memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan.

“Perlu digaris bawahi, perlindungan ini untuk memastikan kepemilikan lahan, sarana dan prasarana, tata niaga atau pemasaran, sehingga petani tidak selalu dalam posisi yang lemah dan yang dirugikan,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, pemberdayaan yang dimaksud adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan petani, nelayan dan pembudi daya ikan untuk melaksanakan usaha tani dan perikanan yang lebih baik dan produktif.

Lebih lanjut, dikatakan Muhajirin, selama ini banyak permasalahan yang terkait dengan perubahan iklim, keseimbangan ekosistem, kerentanan terhadap resiko bencana alam, sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani (peternak), dan lain sebagainya. Maka, dibutuhkan sebuah peraturan yang menyeluruh sebagai jawaban atas kondisi yang ada, guna mencapai sebuah sistem dan budaya hukum yang diharapkan dapat mengangkat derajat serta kesejahteraan para petani (ternak). (Redk-2)

Sementara itu, Muhajirin membeberkan enam alasan dan pertimbangan perlu adanya pengaturan dalam pentuk Perda mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani (peternak), nelayan dan pembudi daya ikan di Kalteng yakni diantaranya, Kalteng harus mengambil peran penting dengan akan dipindahkannya Ibukota Negara RI ke Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibukota Negara dalam penyediaan pangan yang cukup serta memberikan kesempatan kepada masyarakat petani (peternak), nelayan dan pembudi daya ikan untuk meningkatkan kesejahteraan secara adil dan merata “Dengan itu, diharapkan adanya Perda ini untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudi daya ikan agar masyarakat Kalteng lebih sejahtera,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *