Pemko Palangka Raya Terbitkan Perwali terkait BPHTB

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Perwali ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Perwali ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri mengarahkan agar kebijakan ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah paling lambat pada akhir Januari 2025, serta untuk mempercepat pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi MBR yang memenuhi kriteria tertentu. “Perwali ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang ingin memiliki rumah pertama,” kata Emi dalam keterangan persnya pada Kamis (30/1/2025).

Pembebasan BPHTB ini akan diberlakukan mulai 1 Februari 2025, dengan ketentuan bahwa rumah yang dibeli harus dibangun oleh pengembang dan memenuhi persyaratan tertentu, seperti melalui proses seleksi di bank BUMN yang menawarkan program rumah bersubsidi. Rumah tersebut memiliki luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.

Adapun kategori masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah mereka yang memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp7 juta untuk yang belum menikah, dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah, serta belum memiliki rumah untuk tempat tinggal.

Emi menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Pemkot Palangka Raya untuk mendukung upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, khususnya melalui penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat kurang mampu. “Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, semakin banyak warga Palangka Raya yang bisa memiliki rumah sendiri dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” ucap Emi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *