PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyerahkan berkas usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021–2024, serta pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi setelah tahapan di tingkat daerah dinyatakan selesai. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah telah menetapkan pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Penetapan ini kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.
Berkas usulan disampaikan langsung kepada Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Yasoaro Zai, di Gedung H Lantai 16 Kemendagri, Jakarta.
“Penetapan oleh KPU sudah dilakukan, begitu juga Rapat Paripurna terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah. Hari ini kami serahkan berkas ke Kemendagri sebagai bagian dari proses yang telah diatur,” ujar Arton S. Dohong.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Maskur, menyampaikan harapannya agar proses pengesahan berjalan lancar dan pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
“Insya Allah, jika tidak ada kendala, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Mari kita doakan bersama,” ungkap Maskur.
Penyerahan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta jajaran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.