PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM–Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menegaskan kewajiban pemberian subsidi pendidikan bagi sekolah negeri maupun swasta tanpa diskriminasi.
“Putusan MK itu memperjelas bahwa subsidi pendidikan wajib diberikan secara merata, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” tegas Arif saat ditemui, Sabtu (14/6).
Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan bahwa subsidi pendidikan adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagaimana diamanatkan dalam program wajib belajar sembilan tahun.
Ia juga menyoroti masih adanya anak-anak di kawasan pelosok Palangka Raya yang kesulitan melanjutkan pendidikan akibat keterbatasan ekonomi dan kondisi sosial.
“Tak boleh lagi ada anak yang putus sekolah hanya karena alasan biaya. Peran orang tua memang penting, tapi pemerintah harus hadir sepenuhnya,” katanya.
Arif menegaskan, tidak seharusnya masalah anggaran dijadikan alasan, karena dana pendidikan sebagian besar berasal dari transfer pusat, bukan murni dari APBD.
“Putusan MK adalah amanat konstitusi. Ini wajib dijalankan. Jangan sampai hanya jadi dokumen hukum tanpa implementasi di lapangan,” ujarnya.
Ia berharap, dengan pelaksanaan putusan tersebut, akses pendidikan di Kota Palangka Raya semakin terbuka lebar, terutama bagi kalangan tidak mampu, sehingga mampu mencetak generasi muda yang unggul dan berdaya saing di masa depan. (Redk-2)