Tantawi Jauhari Soroti Pelanggaran Drainase: Evaluasi IMB Harus Diperketat

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap sistem drainase kota, menyusul pembongkaran bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang menutup saluran di kawasan Pasar Besar.

Menurutnya, pendirian bangunan di atas saluran air atau penutupan drainase telah diatur jelas dalam peraturan daerah.

“Drainase itu sudah ada perdanya. Ada aturan tentang boleh tidaknya menutup saluran air,” ujar Tantawi, Rabu (21/5).

Ia menjelaskan, setiap pembangunan rumah atau ruko wajib mengikuti SOP dan mengajukan izin jika ingin menutup drainase.

“Kalau pembangunan sudah dilakukan dan izinnya sudah keluar, tapi masih melanggar aturan soal drainase, berarti ada yang perlu dievaluasi dalam proses IMB-nya,” tegasnya.

Pentingnya Pengawasan dan Aspek Ekologis
Tantawi juga menekankan bahwa proyek rehabilitasi drainase harus disertai pengawasan dan pemeliharaan rutin agar tidak sia-sia. Menurutnya, penataan saluran air harus memperhatikan aspek ekologis dan tata ruang kota.

“Tanpa pengawasan berkala, rehabilitasi drainase bisa jadi mubazir. Tata kota dan sisi ekologis juga harus jadi pertimbangan,” tambahnya.

Ajakan Musyawarah dan Solusi Akses yang Bijak
Menanggapi potensi penolakan warga terkait pembongkaran drainase yang tertutup cor beton, Tantawi mendorong penyelesaian lewat musyawarah. Ia menyebut pembongkaran bisa dilakukan selama tujuannya untuk mempermudah akses, tanpa mengganggu fungsi drainase.

“Kalau tujuannya untuk akses ke toko atau rumah, pembongkaran bisa saja dilakukan, asalkan bijak dan tidak merusak fungsi saluran air,” pungkasnya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *