SAMPIT, KALTENGKITA.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pemenuhan hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, melakukan monitoring terhadap progres akreditasi klinik serta sarana dan prasarana layanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Senin (25/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah untuk memastikan seluruh satuan kerja pemasyarakatan, khususnya Lapas dengan kapasitas hunian besar seperti Sampit, mampu memberikan layanan yang profesional, terstandar, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil didampingi langsung oleh Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, beserta jajaran. Kegiatan diawali dengan peninjauan fasilitas klinik di dalam lapas, dilanjutkan dengan dialog bersama tim kesehatan dan petugas klinik untuk menilai kesiapan dalam proses akreditasi.
Selain meninjau langsung kondisi lapangan, Kakanwil juga melakukan verifikasi dokumen akreditasi, termasuk standar pelayanan, SOP, rekam medis, laporan audit internal, hingga dokumen pendukung lainnya. Ia menegaskan bahwa akreditasi bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk komitmen moral dan institusional untuk menjamin hak dasar WBP atas layanan kesehatan yang memadai.
“Lapas Sampit merupakan salah satu lapas besar dengan jumlah penghuni yang cukup padat. Oleh karena itu, percepatan proses akreditasi klinik harus menjadi prioritas agar layanan kesehatan benar-benar optimal bagi warga binaan,” tegas I Putu Murdiana.
Tak hanya fokus pada layanan kesehatan, Kakanwil juga meninjau pelaksanaan program Rehabilitasi Pemasyarakatan, baik secara medis maupun sosial. Ia meminta agar pengawasan terhadap WBP peserta program dilakukan secara ketat dan terukur.
“Jika dalam pelaksanaan rehabilitasi ditemukan pelanggaran, maka evaluasi harus segera dilakukan untuk memastikan efektivitas program tetap terjaga,” tambahnya.
Dalam hal sarana dan prasarana umum, Kakanwil menilai fasilitas di Lapas Sampit telah memadai dan mendukung pelaksanaan tugas serta layanan kepada warga binaan.
Dengan fokus pada percepatan akreditasi klinik dan optimalisasi program rehabilitasi, Lapas Kelas IIB Sampit diharapkan dapat menjadi salah satu percontohan penerapan standar layanan terbaik di wilayah Kalimantan Tengah. (*)













