Polres Lamandau Ungkap Peredaran Narkoba, Barang Bukti Sabu Capai 46 Kilogram

LAMANDAU, KALTENGKITA.COM – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan jajaran dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, terus dilakukan.

Terbaru, jajaran Polres Lamandau dibawah kepemimpinan AKBP Joko Handono, mengungkap kasus tindak pidana jaringan lintas provinsi. Ada empat pelaku berinisial yang ditangkap. Mereka berinisial SF, EW, UM dan MG. Dari penangkapan itu, barang bukti disita mencapai 46,7 kilogram narkoba jenis sabu.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba, bertempat di halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025) sore.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau, dan sejumlah pejabat utama Polda serta unsur forkopimda Kabupaten Lamandau.

Kapolda Kalteng menerangkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 46 kilogram sabu atau tepatnya 46,7 kilogram dari satu kasus dengan empat tersangka. Ini merupakan hasil pengungkapan di wilayah hukum Polres Lamandau.

Irjen Iwan melanjutkan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas mengamankan 44 bungkus plastik besar berisi narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tiga tas ransel yang berada di R4 Jenis Daihatsu Sigra.

“Saat pertugas melakukan pengecekan, keempat terduga pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” ujar kapolda.

“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masuknya narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” tambahnya.

Kapolda melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi bungkusan plastik di dalam tas tersebut, ditemukan 44 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 46,7 kilogram.

Kemudian, terduga pelaku diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu.

“Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ucap Kapolda

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Irjen Iwan, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terutama pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 885.000 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *