PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Seruyan hingga kini masih menjadi perhatian serius. Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, menilai persoalan agraria tersebut tak kunjung tuntas dan seringkali memicu ketegangan di lapangan.
“Sengketa ini seringkali terjadi akibat miskomunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan, terutama soal status kepemilikan tanah,” ujar Sutik.
Ia mencontohkan, ada kasus di mana sebidang tanah dijual secara sah kepada perusahaan lengkap dengan dokumen resmi. Namun, keluarga atau ahli waris tidak mengetahui hal itu. Saat pemilik tanah meninggal dunia dan keluarga membutuhkan dana, mereka mengira tanah tersebut masih milik mereka. Konflik pun muncul ketika mereka baru menyadari tanah tersebut sudah berpindah tangan.
“Begitu tahu tanah sudah dijual, mereka merasa dibohongi dan menuntut perusahaan bertanggung jawab. Padahal dari sisi administrasi, pembelian itu sah,” jelasnya.
Selain persoalan warisan, masyarakat juga kerap mengeluhkan lahan yang sebagian digunakan perusahaan tanpa kejelasan batas. Tak jarang warga mendatangi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi atau menuntut hak atas lahan yang dianggap milik mereka.
Sutik menegaskan bahwa perusahaan seharusnya lebih terbuka dan proaktif dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat, agar tidak menimbulkan gesekan berkepanjangan maupun potensi konflik horizontal.
“Kami mendorong agar setiap mediasi melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, dan instansi terkait, agar solusi yang dihasilkan benar-benar adil dan bisa diterima semua pihak,” pungkasnya. (Redk-2)












