PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya resmi menyepakati Rancangan Struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Rabu (3/7/2025), setelah melalui pembahasan intensif sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2025.
Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Sengkon, menegaskan bahwa perubahan APBD ini bukan sekadar menambah atau mengurangi pos anggaran, melainkan bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal riil daerah.
“Perubahan ini bukan sekadar soal penambahan atau pengurangan anggaran, melainkan penyesuaian terhadap kondisi fiskal riil daerah,” tegas Sengkon saat membacakan laporan.
Ia menjelaskan, perubahan struktur APBD dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari efisiensi belanja, penyesuaian pendapatan akibat regulasi baru, hingga pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Kita tidak hanya bicara tentang penambahan belanja. Bisa saja terjadi pengurangan atau pergeseran alokasi, agar tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendorong percepatan pembentukan Tim Optimalisasi PAD, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB dan PKB).
Menurut Banggar, potensi penerimaan daerah dari sektor ini masih sangat besar. Hal tersebut didukung oleh tren pertumbuhan kendaraan bermotor dan meningkatnya konsumsi bahan bakar di Kalimantan Tengah. (Redk-2)













