PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Realisasi pajak reklame di Kota Palangka Raya hingga akhir Agustus 2025 masih jauh dari target. Dari total target Rp2,75 miliar, capaian penerimaan baru menyentuh 35,40 persen.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menilai kondisi ini sebagai alarm serius bagi pemerintah kota untuk lebih ketat melakukan pengawasan. Menurutnya, potensi reklame di Palangka Raya cukup besar, karena banyak pelaku usaha yang menggunakan media tersebut untuk promosi.
“Yang dibutuhkan bukan hanya mengejar angka target, tapi juga keberanian menegakkan aturan. Kalau ada reklame yang tidak sesuai ketentuan atau belum bayar pajak, harus ada tindakan tegas,” tegas Hap, Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penataan reklame bukan sekadar soal pemasukan daerah, tetapi juga menyangkut estetika kota.
“Palangka Raya dikenal sebagai Kota Cantik. Jangan sampai reklame semrawut justru merusak wajah kota,” ujarnya.
Pihak DPRD berkomitmen mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor reklame agar berjalan maksimal tanpa menghambat iklim usaha. Ia juga berharap kepatuhan pelaku usaha meningkat seiring dengan langkah pengawasan dari pemerintah kota.
“Kalau semua tertib, keindahan kota terjaga, PAD naik, dan usaha tetap berjalan. Itu yang kita harapkan bersama,” pungkasnya. (Redk-2)












