DPKUKMP Palangka Gelar Bimbingan dan Pembinaan di UMKM Andira

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.(UMKM) melaksanakan kegiatan bimbingan dan pembinaan di UMKM Andira di Jalan Pantung Palangka Raya, Selasa (30/9/2025).

Kegiatan yang juga melibatkan Fakultas Pertanian UPR Palangka Raya itu dihadiri 9 pelaku UMKM. Dalam giat itu disampaikan terkait perizinan dan legalitas produk olahan. Ditekankan bahwa legalitas Produk adalah tanda bahwa produk tersebut legal dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Yakni nomor induk berusaha (NIB) Izin edar BPOM, Sertifikat halal dan sertifikat merek.

Terkait pengembangan dan pemberdayaan UMKM pada Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, juga melakukan fasilitasi pendaftaran nomor induk berusaha,pelatihan kewirausahaan, pelatihan keterampilan Teknik dan meningkatkan data base UMK di Palangka Raya.

Juga memfasilitasi dalam pendaftaran merek,sertifikat halal,bantuan produktif usaha mikro (BPUM),bantuan peralatan usaha, pameran palangka fair dan mengikuti pameran di luar daerah. Selain itu, juga terus mengajak masyarakat menjaga UMKM secara bersama-sama.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan, dinas DPKUKMP melalui bidangnya secara rutin melaksanakan kegiatan bimbingan dan pembinaan kepada para pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka.

Samsul menekankan.tujuan utamanya adalah untuk memperkuat UMKM melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang mendukung, serta melakukan evaluasi dan pelaporan untuk memastikan perkembangan sektor UMKM yang sehat dan berkelanjutan di kota tersebut.

“Kami selalu memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi pelaku UMKM agar dapat mengelola usahanya dengan lebih baik dan profesional,” ungkapnya.

Lanjutnya, Dinas juga terus mendorong pengembangan usaha, melalui membantu UMKM dalam mengakses sumber daya, strategi pemasaran, dan jaringan yang lebih luas untuk meningkatkan daya saing produk mereka. Juga perumusan kebijakan dengan melakukan kajian dan perumusan kebijakan yang efektif untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan UMKM.

“Kami mendorong itu, sampai, evaluasi dan pelaporan dengan melakukan penilaian terhadap efektivitas program dan melaporkan hasilnya guna perbaikan berkelanjutan di masa mendatang,” ungkapnya.

Samsul Rizal menuturkan, pihaknya juga terus mendorong terkait NIB, karena memberikan berbagai kemudahan dalam berusaha. “Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan bantuan dan pendampingan dari pemerintah, mengurus izin usaha, serta mengakses permodalan dari lembaga keuangan,” kata Samsul Rizal.

Ia menambahkan bahwa selain mempermudah akses terhadap bantuan, NIB juga memberikan jaminan legalitas bagi usaha, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.

“NIB tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa usaha tersebut legal dan terpercaya. Ini sangat penting untuk membangun reputasi dan kredibilitas usaha. Jadi memiliki NIB, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengikuti bimbingan teknis maupun pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga terkait,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *